Ekonomi

Sabtu, 26 Februari 2011

OTONOMI DAERAH DALAM TANTANGAN ANGGARAN


 

Otonomi dan Kendala Anggaran    

Era desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan daerahnya. Desentralisasi juga terlihat pada kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan arah pambangunan yang disesuaikan dengan potensi dan daya saing daerah. Seiring dengan kewenangan tersebut, banyak kendala yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah. Sehingga capaian pembangunan yang diharapkan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki ternyata belum dapat dioptimalkan.

Optimalisasi capaian pembangunan menjadi phenomena yang dianggap biasa dalam pemerintah daerah. Salah satu kendala yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah sehingga pembangunan di daerah dianggap berjalan lamban dan capaian yang belum optimal, adalah berkaitang dengan anggaran yang terbatas. Anggaran yang terbatas akan berimbas pada lambannya proses pembangunan, misalkan saja dalam proses pembanguan infrastruktur yang membutuhkan anggaran yang sangat besar. Infrastruktur yang kurang memadai akan berimbas pada lemahnya dorongan pertumbuhan ekonomi.

Keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah untuk pembiayaan pembangunan di daerah bukan lah satu hal yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah. Setidaknya terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu: pertama, optimalisasi struktur anggaran pemerintah daerah; kedua, optimalisasi peran semua stockholder, misalnya menjalin kerjasama dengan kalangan swasta untuk pembangunan, melibatkan kalangan akademik, dan peran masyarakat madani.

Optimalisasi Struktur Anggaran Pemerintah Daerah

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Dilihat dari sisi pembelanjaan maka APBD merupakan hal yang sangat penting untuk pembiayaan pembangunan daerah. Atas dasar tersebut, sangat penting untuk melakukan optimalisasi keuangan daerah dalam melakukan pembiayaan pembangunan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi anggaran daerah:

  1. Pemanfaatan anggaran dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek prioritas khususnya terhadap bidang-bidang yang dianggap strategis dan menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dan disesuaikan dengan potensi dan daya saing daerah.
  2. Pengelolaan keuangan yang lebih adil, rasional, transparan, partisipatif dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. Lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pendekatan pajak dan retribusi maka pemerintah daerah dapat melakukan ektensifikasi dan intensfikasi

Sinergi Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Daerah

Upaya lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penanganan keterbatasan anggaran untuk pembangunan adalah menjalin kerjasama dengan kalangan swasta. Kalangan swasta mesti dapat didorong untuk melakukan investasi di daerah dalam upaya pembangunan ekonomi daerah. Diharapkan dengan kerjasama yang dijalin dengan sifat yang saling menguntungkan akan berdampak bagi bergeraknya roda ekonomi di daerah dan selanjutnya secara simultan akan mempengaruhi hal yang lain di daerah tersebut.

Kerjasama pemerintah dan swasta dilaksanakan atas dasar peran masing-masing pihak. Peran pemerintah sangat lah penting dalam membuat kebijakan yang cermat untuk mendorong tumbuhnya motivasi dan partisipasi swasta dalam proses pembangunan. Pemerintah berperan aktif dalam membangun iklim investasi yang kondusif bagi swasta. Sehingga arus investasi diharapkan dapat terus mengalir ke daerah. Pemerintah daerah dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan pendekatan peraturan, beberapa hal misalnya dengan kebijakan perpajakan, retribusi, subsidi, kebijakan harga, dan upah serta kebijakan perizinan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menarik dan menjalin kerja sama daerah dan swasta dalam investasi daerah (Bakrie, 2004):

  1. Mengenali secara benar potensi dan daya dukung daerah. Pemerintah daerah harus mampu melakukan pengenalan secara menyeluruh dan mendalam terhadap potensi local yang kemudian dapat dikomunikasikan kepada investor.
  2. Mengenali sudut pandang investor dalam menentukan lokasi investasi, pemerintah daerah setidaknya dapat mampu memahami metode dan pertimbangan-pertimbangan investor dalam menentukan lokasi investasi. Secara umum faktor yang mendasar bagi investor untuk menentukan lokasi investasi adalah faktor keamanan dan kepastian usaha.
  3. Mengomunikasikan potensi dan daya dukung daerah kepada investor. Buruknya komunikasi pemerintah daerah cenderung merusak minat investor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar