Investasi dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi (natura person) maupun badan hukum (juridical person), dalam upaya meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai (cash money), peralatan (equipment), asset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian (Haryono, 2007). Lebih lanjut disampaikan bahwa terdapat dua unsur yang terkandung dalam pengertian tersebut, yaitu: pertama, ada motif untuk meningkatkan atau setidaknya mempertahankan nilai modal, kedua, bahwa modal tersebut tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba (tangible), tetapi juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat mata dan tidak dapat diraba (intangible), mencakup keahlian, pengetahuan, jaringan, dan kontrak kerja sama.
Ditinjau dari sudut pandang ekonomi, investasi dipandang sebagi salah satu faktor produksi di samping faktor produksi yang lain. Investasi dapat diartikan sebagai: pertama, suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi, atau suatu penyertaan lainnya. Kedua, suatu tindakan membeli barang modal. Ketiga, pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa datang (Anoraga, 1994). Oleh karenanya upaya penanaman modal perlu mendapatkan pertimbangan yang matang oleh para investor. Sebagai faktor produksi maka investasi diharapkan dapat diminimalisir dengan hasil yang optimal.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2007, Penanaman modal diartikan sebagai segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Pengertian ini mengandung makna bahwa pembagian penanaman modal dikelompokkan menjadi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA). Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Jenis-jenis Investasi
Selaian pada pengelompokan yang dijelaskan oleh UU 25/2007, kegiatan penanaman modal dapat juga diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1. Investasi Langsung (direct investment) atau Penanaman Modal Jangka panjang. Dalam kontek pengertian regulasi, UU 25/2007 hanya mengenal bentuk investasi secara langsung. Investasi langsung dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan patungan (Joint Venture Company) dengan mitra lokal, melakukan kerja sama operasi (Joint Operation Scheme) tanpa membentuk perusahaan baru, mengonversi pinjaman menjadi pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, memberikan bantuan teknis dan manajerial (technical and management assistance) maupun memberikan lisensi.
2. Investasi tak Langsung (Indirect investment) atau portofolio Investement. Investasi tak lansung pada umumnya merupakan penanaman modal jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan pasar uang. Investasi tak langsung disebut juga investasi jangka pendek karena umumnya investasi ini bersifat jangka pendek tergantung pada fluktuasi nilai saham.
Kedua jenis investasi ini memiliki perbedaan yang relative kentara, Harjono menjelaskan bahwa terdapat tiga perbedaan antara kedua jenis investasi ini yaitu: pertama, investasi tak langsung, pemegang saham tidak memiliki control pada pengelolaan perseroan sehari-hari. Kedua, investasi tak langsung, resiko ditanggung oleh pemegang saham. Ketiga, investasi tak langsung umumnya tidak mendapat perlindungan dari hukum kebiasaan internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar