Ekonomi

Tampilkan postingan dengan label investasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label investasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Maret 2012

Teori Faktor Daya Tarik Investasi

Perbaikan iklim investasi menjadi salah satu tantangan terpenting yang dihadapi oleh Pemerintahan baru. Besaran investasi yang masuk dalam suatu daerah sangatlah ditentukan sebarapa besar daya saing daerah relative terhadap daerah lain di wilayahnya. Daya saing investasi suatu daerah dipengaruhi banyak faktor yang membentuknya. Menurut Panjaitan (2003) bahwa terdapat tiga faktor yang mempengaruhi investasi investasi di Indonesia:
1. Faktor politik, faktor ini sangat berpengaruh terhadap iklim usaha yang kondusif. Kondisi politik yang kurang stabil dan tidak menentu dapat berpengaruh pada menurunnya kegairahan investasi.
2. Faktor ekonomi, faktor politik dan faktor ekonomi sangatlah saling terkait dan saling mempengaruhi. Kondisi ekonomi yang mengkhawatirkan akan berdampak pada kekhawatiran para investor untuk berinvestasi. Sebagai bagian dari ekonomi, kebijakan fiscal dan moneter sangat mempengaruhi minat investasi.
3. Faktor hukum, hal ini berkaitan dengan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah bagi kegiatan investasi. Sistem hukum harus menciptakan kepastian, keadilan dan efisiensi.
Sedangkan menurut Harjono (2007), faktor yang mempengaruhi investasi suatu negara terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu faktor dalam negeri dan faktor luar negeri. Faktor dalam negeri dijelaskan lebih lanjut antara lain: 1). Stabilitas politik dan ekonomi, 2). Kebijakan dalam bentuk sejumlah deregulasi dan debirokrasi, 3). Pembebasan dan pelonggaran terhadap beberapa pajak (insentif), 4). Tersedianya sumber daya alam yang melimpah, 5). Iklim dan letak geografis serta kebudayaan dan keindahan alam, 6). Sumber daya manusia dengan upah yang cukup kompetitif.
Harjono (2007), menjelasakan beberapa faktor luar negeri yang mempengaruhi kondisi investasi di dalam negeri, antara lain:
1. Apresiasi mata uang dari negara asal investasi. Terlebih bagi negara-negara maju seperti Jepang, Korea, Hongkong , dan Taiwan.
2. Pencabutan GSP (sistem Prefensi Umum) terhadap empat negera industri baru di Asia seperti: Korea Selatan, Singapura, Hongkong , dan Taiwan.
3. Meningkatkan biaya produksi di luar negeri, terlebih pada faktor tenaga kerja dan kesediaan sumberdaya alam.
Daya saing menjadi hal penentu iklim investasi di daerah. Beberapa indicator yang sering digunakan dalam melihat besaran daya saing investasi daerah antara lain Institusi (kelembagaan), ekonomi daerah, sosial budaya politik keamanan (sosbudpolkam), infrastruktur fisik, dan tenaga kerja (BKPM, 2007). Indicator institusi (kelembagaan) dapat dilakukan pendekatan melalui pendekatan umum di tingkat negara, juga dapat dilakukan pendekatan perilaku otoritas dalam ruang lingkup lokal dan regional. Daya saing investasi didukung oleh tingginya perolehan skor pada kategori keamanan, sosial budaya dan basis ekonomi daerah yang kuat. Indicator ekonomi dapat didekati melalui iklim usaha secara kewilayahan. Sedangkan indicator ketenaga kerjaan dapat dilihat pada ketersediaan, kualitas dan sistem ketenaga kerjaan di tingkat regional.

Rujukan:
Harjono, DK. 2007. Hukum Penanaman Modal. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sabtu, 25 Februari 2012

Competitive Advantage of Nations

In the mid-1980s, Professor Michael Porter of Harvard Business School developed a framework to assess the competitiveness of regions, states and nations.

In the early 1980s, U.S. industry saw its economic competitiveness eroded by Japanese and European competitors. Porter concluded that classical international trade theories, which mainly focused on slowly changing, “inherited” variables such as natural resources, climate, size of working population, etc., could only partially explain why nations gain competitive advantage in a given industry. This observation initiated a four year study of ten major trading nations and 100 industries that covered 50% of total world exports in 1985.

Successful international industries tend to be located within particular cities and regions. Geographic concentration is vital for firms to efficiently draw on each others resources and capabilities and to benefit from a shared culture and learning experience, supply capabilities and local infrastructure. Industry clusters are geographical concentrations of interconnected businesses, suppliers, and associated institutions in a particular field. Clusters lead to productivity increases, higher innovation rates and faster new business developments. Porter argued that productivity is the main factor for international competitiveness and that the standard of living of a country’s population can be improved as a direct result of increases in that factor. Clusters may take different forms between firms producing different products across value-added chains or between firms producing similar products at different stages of the same chain. Examples are banking in London and New York, chemical transport in Rotterdam, Houston and Singapore, film in Mumbai and Hollywood and Internet/Software in Silicon Valley and Bangalore.

Porter’s Diamond of competitive advantage model of nations consists of four main attributes that shape the national environment in which local, connected firms compete:

1. FACTOR CONDITIONS
The nation’s relative position in vital industrial production factors such as skilled labour or infrastructure, are important determinants of national competiveness. Both the level of individual factors and the overall composition of the resource mix must be considered. Factors can be country specific or industry specific. For example, Japan’s large pool of engineers -- reflected by a much higher number of engineering graduates per capita than almost any other nation -- has been vital to Japan’s success in many manufacturing industries.

2. DEMAND CONDITIONS
The nature of home demand for an industry’s products and services requires considering both the quantity and quality of the demand. For example, Japan’s sophisticated and knowledgeable buyers of cameras helped stimulate the Japanese camera industry to improve product quality and to launch new, innovative models.

3. RELATED AND SUPPORTING INDUSTRIES
The presence or absence in the nation of internationally competitive supplier and related industries is a key factor. Until the mid-1980s for example, the technological leadership in the U.S. semiconductor industry provided the basis for U.S. success in personal computers and several other technically advanced electronic products. Adoption of the automobile took off in the USA after the construction of a national system of highways and gas stations.

4. FIRM STRATEGY, STRUCTURE, AND RIVALRY
The national conditions that determine how companies are created, organised and managed, as well as the nature and extent of domestic rivalry. For example, the predominance of engineers on the top-management teams of German and Japanese firms results in emphasising the improvement of the manufacturing processes and product design. Furthermore, domestic rivalry creates pressure to launch new products, to improve quality, to reduce costs and to invest in new, more advanced technologies.

Porter stated two additional variables that indirectly influence the diamond:

5. CHANCE EVENTS
Disruptive developments outside the control of firms and governments that allow in new players who exploit opportunities arising from a reshaped industry structure. For example, radical innovations, unexpected oil prise rises, revolutions, wars, etc.

6. GOVERNMENT
Government choice of policies can influence each of the four determinants. Successful government policies work in those industries where underlying determinants of national advantage are present and reinforced by government actions. Government can raise the odds of gaining competitive advantage but lacks the power to create advantages on its own.

These six attributes promote or impede the creation of competitive advantages of firms, clusters, and nations. All conditions need to be present and favourable for an industry/company within a country to attain global supremacy.

Managers can use the diamond model during their internationalisation efforts to determine if the home market can support and sustain a successful internationalisation effort or to asses in which country to invest next. The model helps entrepreneurs decide where to start their next venture. Government officials can use the model for guidance on how to best build a supporting policy framework for a given industry.

Sabtu, 30 Juli 2011

Membangun Usaha Rakyat


Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Ahmad (2010) menyebutkan bahwa onggok yang dihasilkan oleh pabrik pengolahan ubikayu di wilayah Tulang Bawang Barat sebesar 13% dari bahan baku yang diolah. Selanjutnya juga disampaika bahwa potensi onggok yang dapat dihasilkan di wilayah Tulang Bawang Barat memiliki kapasitas tampung berdasarkan bahan kering Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar 57.825,07 ST. Nilai ini menunjukkan bahwa Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat menampung sebanyak 57.825,07 ST. Besarnya potensi hasil sampingan industri pertanian yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan kekuatan yang dapat dikembangkan.
Melihat potensi dan kondisi pemanfaatan hasil sampingan industri pertanian, dibutuhkan upaya strategis yang perlu dilakukan bersama-sama dalam upaya membangun perekonomian daerah dan meningkatkan perolehan nilai tambah masyarakat. Besarnya potensi onggok adalah kekuatan yang dapat mendorong pembangunan sektor peternakan khususnya ruminansia di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan dalam upaya mengembangankan usaha penjemuran onggok di Kabupaten Tulang Bawang Barat:
1.                  Membangun kelembagaan. Kelembagaan yang dimaksud adalah kelembagaan yang tidak hanya terfokus pada teknologi dan hal teknis namun perlu diperkuat dengan kelembagaan permodalan dan pemasaran. Penjemur onggok perlu dihimpun dalam satu kelembagaan yang dapat menjalankan kepentingan bersama. Beberapa upaya sederhana yang dapat dilakukan oleh kelompok penjemur ini antara lain: 1). Sebagai alat untuk dapat mengakses perusahaan pengolahan ubikayu yang tak lain adalah sumber onggok basah. Upaya ini bertujuan untuk mendapatkan harga bahan baku yang lebih murah. 2). Membangun unit pemasaran yang dapat membangun jaringan dalam upaya mengakses harga yang relative sesuai.
2.                  Rekayasa teknologi. Upaya ini dilakukan dengan tujuan perbaikan kualitas onggok, Perlakuan yang dapat dilakuakan meliputi perlakuan fisik, perlakuan kimia, dan perlakuan biologis. Kualitas onggok sangat dipengaruhi oleh kondisi penjemuran dan perlakuan pasca penjemuran. Perbaikan manajemen penjemuran onggok dan perlakuan pasca penjemuran sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas onggok. Perbaikan kualitas onggok merupakan bagian yang tak terpisah dari upaya yang dilakukan oleh unit pemasaran. Pangsa pasar bahan pakan sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan pakan itu sendiri. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa kendala yang dihadapi oleh penjemur dalam mengakses harga onggok kering yang lebih tinggi adalah kualitas onggok yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasar.
3.                  Rekayasa sosial, upaya ini bertujuan untuk pelembagaan manajemen kualitas dan pemanfaatan hasil sampingan industri pertanian sebagai pakan ternak. Jumlah kelompok tani dan penyuluh yang memadai serta efektivitas transfer teknologi adalah peluang yang sangat besar sebagai faktor yang dapat dimanfaatkan. Beberapa tahapan rekayasa sosial yang dapat dilakukan: 1). Menanamkan kepahaman tentang pentingnya pembangunan pertanian sebagai penopang dan mendorong ekonomi rakyat, 2). Membangun paradigma pembangunan pertanian berbasis sumber daya lokal, 3). Membangun kesadaran partisipasi masyarakat dalam pembangunan pertanian, 4). Membangun kesadaran masyarakat dalam upaya hidup sehat dan sadar lingkungan.
4.                  Membangun keterkaitan antara penjemur onggok, peternak (swasta), pabrik ubikayu dan  pemangku kebijakan. Keempat pihak ini merasa berkepentingan dalam upaya pengembangan usaha penjemuran onggok. pihak penjemur sangat berkepentingan dalam upaya menambah penghasilannya secara individu. Peternak (perusahan peternakan) merasa berkepentingan dalam upaya ketersediaan bahan pakan yang pasti dibutuhkan dalam peternakannya. Pihak pabrik ubikayu sangat berkepentingan dalam pengelolaan onggok (sebagai bagian dari proses produksi, pengelolaan limbah). Membangun kerjasama adalah fungsi yang dapat dilakukan oleh kelembagaan yang dijelaskan pada tahapan pertama.

Sabtu, 23 Juli 2011

Investasi dalam Perekonomian


Secara umum dijelaskan dalam UU 25/2007, penyelenggaraan penanaman modal bertujuan untuk: a). Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, b). Menciptakan lapangan pekerjaan, c). Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, d). Meningkatkan kemampuan daya saing usaha nasional, e). Meningkatkan kapasitas kemampuan teknologi nasional, f). mendorong pengembangan perekonomian kerakyatan, g). Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan h). Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan investasi baik berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) mempunyai peran penting bagi perekonomian dan diperlukan untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Menurut Soekarni, dkk, (2010), PMA telah memberikan kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Investasi dapat mendorong inovasi yang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Investasi menciptaan pendapatan dan dapat memperbesar kapasitas produksi perekonomian dengan cara meningkatkan stock modal (Todaro, 2006). Peningkatan investasi daerah akan juga menyebabkan multiplier effect yang sangat luas bagi penurunan angka kemiskinan, pengurangan angka pengangguran dan selanjutnya berimbas pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Todaro (2006), juga menjelaskan bahwa potensi atas manfaat investasi yang ditawarkan oleh negara berkembang melalui rasio modal-tenaga kerja yang rendah dapat berkurang dengan cepat karena rendahnya investasi komplementer (complementary investment) dalam sumber daya manusia (pendidikan), infrastruktur, atau riset dan pengmebangan. Hal ini yang menyebabkan berkkurangnya manfaat sosial yang diperoleh dari aktivitas investasi.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tambunan (2010) menyebutkan bahwa keuntungan yang bisa diharapkan dari keberadaan PMA bagi industri nasional: pertama, Penambahan modal fisik. Semakin banyak PMA semakin banyak modal fisik yang diterima oleh industri nasional. Kedua, Perkembangan ekspor manufaktur. Fakta empiris memperlihatkan bahwa peningkatan PMA berkaitan erat dengan perkembangan ekspor manufaktu seperti tekstil, pakaian jadi, sepatu, dan alat elektronik. PMA bukan hanya berdampak posit terhadap produk baru tetapi juga berperan dalam perkembangan pemasaran.
Ketiga, Perkembangan industri pendukung. Kehadiran PMA akan memicu perkembangan industri lokal yang membuat mesin, peralatan produksi, bahan baku siap pakai, komponen, ondordil, atau produk setengah jadi bagi kebutuhan produksi PMA. Hal ini akan terjadi apabila PMA menggunakan sebanyak mungkin komponen dan bahan baku lokal. Keempat, Pertumbuhan industri baru. PMA dapat memicu munculnya indsutri baru dengan cara diseminasi dan alih teknologi. Kelima, Peningkatan daya saing. Kehadiran PMA membuat persaingan di industri nasional menjadi ketat, yang memaksa perusahan-perusahan lokal meningkatkan efisiensi dan kualitas produknya. Persaingan ini akan semakin ketat jika PMA juga berorientasi pasar domestic. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa dalam upaya membangun perekonomian investasi yang berasal dari PMDN maupun PMA akan berdampak baik. Seluruh keuntungan ini akan semakin meningkat sejalan dengan semakin meningkatnya PMA di Indonesia.
Sejalan dengan itu Tambunan (2010) juga menjelaskan bahwa terdapat empat kerugian yang akan diterima oleh perekonomian jika terjadi peningkatan PMA di Indonesia. Pertama, persaingan yang ketat bukan hanya berdampak pada efisiensi industri lokal tetapi juga menyebabkan banyak perusahaan lokal yang guling tikar akibat kalah bersaing. Kedua, pola perkembangan industri nasional yang tidak sesaui dengan kondisi Indonesia melainkan mengikuti keinginan PMA. Misalnya pada upaya penyerapan tenaga kerja, PMA akan cenderung menggunakan tenaga kerja yang relative sedikin akibat dari investasi padat modal oleh PMA.
Ketiga, industri nasional menjadi sangat tergantung pada teknologi sederhana yang sudah standar dari PMA. Hal ini terjadi karena umumnya PMA tidak berkeinginan mantransfer teknologi dasar atau melakukan R&D bersama perusahaan lokal di Indonesia. Keempat, muncuknya enclave karena PMA sama sekali tidak punya hubungan bisnis dengan industri lokal atau sektor lain di Indonesia. Bahkan munculnya enclave juga berdampak pada semakin besar kesenjangan dan kemiskinan di lokasi PMA. Tambunan menyampaikan bahwa kerugian ini akan semakin kentara jika terjadi peningkatan PMA tanpa pengaturan yang jelas. 

Teori Investasi

Investasi dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi (natura person) maupun badan hukum (juridical person), dalam upaya meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai (cash money), peralatan (equipment), asset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian (Haryono, 2007). Lebih lanjut disampaikan bahwa terdapat dua unsur yang terkandung dalam pengertian tersebut, yaitu: pertama, ada motif untuk meningkatkan atau setidaknya mempertahankan nilai modal, kedua, bahwa modal tersebut tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba (tangible), tetapi juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat mata dan tidak dapat diraba (intangible), mencakup keahlian, pengetahuan, jaringan, dan kontrak kerja sama.
            Ditinjau dari sudut pandang ekonomi, investasi dipandang sebagi salah satu faktor produksi di samping faktor produksi yang lain. Investasi dapat diartikan sebagai: pertama, suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi, atau suatu penyertaan lainnya. Kedua, suatu tindakan membeli barang modal. Ketiga, pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa datang (Anoraga, 1994). Oleh karenanya upaya penanaman modal perlu mendapatkan pertimbangan yang matang oleh para investor. Sebagai faktor produksi maka investasi diharapkan dapat diminimalisir dengan hasil yang optimal.
            Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2007, Penanaman modal diartikan sebagai segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Pengertian ini mengandung makna bahwa pembagian penanaman modal dikelompokkan menjadi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA). Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Jenis-jenis Investasi
Selaian pada pengelompokan yang dijelaskan oleh UU 25/2007, kegiatan penanaman modal dapat juga diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1.      Investasi Langsung (direct investment) atau Penanaman Modal Jangka panjang. Dalam kontek pengertian regulasi, UU 25/2007 hanya mengenal bentuk investasi secara langsung. Investasi langsung dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan patungan (Joint Venture Company) dengan mitra lokal, melakukan kerja sama operasi (Joint Operation Scheme) tanpa membentuk perusahaan baru, mengonversi pinjaman menjadi pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, memberikan bantuan teknis dan manajerial (technical and management assistance) maupun memberikan lisensi.
2.      Investasi tak Langsung (Indirect investment) atau portofolio Investement. Investasi tak lansung pada umumnya merupakan penanaman modal jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan pasar uang. Investasi tak langsung disebut juga investasi jangka pendek karena umumnya investasi ini bersifat jangka pendek tergantung pada fluktuasi nilai saham.
Kedua jenis investasi ini memiliki perbedaan yang relative kentara, Harjono menjelaskan bahwa terdapat tiga perbedaan antara kedua jenis investasi ini yaitu: pertama, investasi tak langsung, pemegang saham tidak memiliki control pada pengelolaan perseroan sehari-hari. Kedua, investasi tak langsung, resiko ditanggung oleh pemegang saham. Ketiga, investasi tak langsung umumnya tidak mendapat perlindungan dari hukum kebiasaan internasional

Jumat, 22 Juli 2011

Jenis-jenis Investasi

Selaian pada pengelompokan yang dijelaskan oleh UU 25/2007, kegiatan penanaman modal dapat juga diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

1.      Investasi Langsung (direct investment) atau Penanaman Modal Jangka panjang. Dalam kontek pengertian regulasi, UU 25/2007 hanya mengenal bentuk investasi secara langsung. Investasi langsung dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan patungan (Joint Venture Company) dengan mitra lokal, melakukan kerja sama operasi (Joint Operation Scheme) tanpa membentuk perusahaan baru, mengonversi pinjaman menjadi pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, memberikan bantuan teknis dan manajerial (technical and management assistance) maupun memberikan lisensi.
2.    
Investasi tak Langsung (Indirect investment) atau portofolio Investement. Investasi tak lansung pada umumnya merupakan penanaman modal jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan pasar uang. Investasi tak langsung disebut juga investasi jangka pendek karena umumnya investasi ini bersifat jangka pendek tergantung pada fluktuasi nilai saham.
Kedua jenis investasi ini memiliki perbedaan yang relative kentara, Harjono menjelaskan bahwa terdapat tiga perbedaan antara kedua jenis investasi ini yaitu: pertama, investasi tak langsung, pemegang saham tidak memiliki control pada pengelolaan perseroan sehari-hari. Kedua, investasi tak langsung, resiko ditanggung oleh pemegang saham. Ketiga, investasi tak langsung umumnya tidak mendapat perlindungan dari hukum kebiasaan internasional

Pengertian Investasi

Investasi dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi (natura person) maupun badan hukum (juridical person), dalam upaya meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai (cash money), peralatan (equipment), asset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian (Haryono, 2007). Lebih lanjut disampaikan bahwa terdapat dua unsur yang terkandung dalam pengertian tersebut, yaitu: pertama, ada motif untuk meningkatkan atau setidaknya mempertahankan nilai modal, kedua, bahwa modal tersebut tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba (tangible), tetapi juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat mata dan tidak dapat diraba (intangible), mencakup keahlian, pengetahuan, jaringan, dan kontrak kerja sama.
            Ditinjau dari sudut pandang ekonomi, investasi dipandang sebagi salah satu faktor produksi di samping faktor produksi yang lain. Investasi dapat diartikan sebagai: pertama, suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi, atau suatu penyertaan lainnya. Kedua, suatu tindakan membeli barang modal. Ketiga, pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa datang (Anoraga, 1994). Oleh karenanya upaya penanaman modal perlu mendapatkan pertimbangan yang matang oleh para investor. Sebagai faktor produksi maka investasi diharapkan dapat diminimalisir dengan hasil yang optimal.
            Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2007, Penanaman modal diartikan sebagai segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Pengertian ini mengandung makna bahwa pembagian penanaman modal dikelompokkan menjadi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA). Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri

Rabu, 20 Juli 2011

Investasi Pertanian dan Agroindustri

Dalam kontek pembangunan regional, setiap aktivitas penanaman modal harus memberikan dampak dan manfaat yang luas terhadap perekonomian regional, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan dan mengurangi kemiskinan serta pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Berkaitan dengan itu segala upaya penigkatan investasi perlu diprioritaskan pada sektor-sektor tertentu yang berdampak luas, salah satunya adalah investasi di sektor pertanian. Investasi sektor pertanian dan agroindustri dapat berdampak baik pada penyerapan tenaga kerja dan distribusi pendapatan.
Peranan investasi sektor pertanian dan agroindustri dalam penyerapan tenaga kerja dan distribusi pendapatan, dijelaskan sebagai berikut (Priyarsono, 2011):  pertama, Investasi untuk peningkatan output sektor pertanian memiliki dampak yang lebih besar terhadap faktor produksi tenaga kerja dan peningkatan pendapatan rumah tangga. Persentasi tenaga kerja terbesar untuk sektor pertanian terdapat pada sub-sektor tanaman pangan (12, 23%). Sedangkan pada agroindustri, sektor industri makanan, minuman dan tembakau sebesar 8,67%. Investasi sektor pertanian dan agroindustri bersifat meningkatkan penyerapan tenaga kerja (pro employment) secara efektif.
Kedua, Pembangunan pada sektor pertanian mempunyai dampak yang lebih besar terhadap peningkatan output bruto dan nilai tambah. Selain itu, sektor pertanian juga memiliki keterkaitan yang lebih tinggi dengan sektor-sektor lain. Atau dalam artian bahwa peningkatan sektor pertanian akan berdampak pada peningkatan di sektor-sektor lain. Ketiga, Analisis jalur structural menunjukkan bahwa semua sektor pertanian dan agroindustri memberikan pengaruh kepada rumah tangga dengan melewati tenaga kerja non-pertanian serta modal swasta dan pemerintah. Tetapi jalur yang melalui jalur faktor produksi tenaga kerja mempunyai dampak yang lebih besar bagi golongan rumah tangga, dibandingkan melalui jalur modal. Hal ini memberikan makna bahwa tenaga kerja memberikan kontribusi lebih besar bagi pertumbuhan produksi sektor pertanian dan agroindustri. Demikian sebaliknya, jika produksi sektor pertanian dan agroindustri ditingkatkan, maka jumlah tenaga kerja yang digunakan juga dapat ditingkatkan. Keempat, Semua scenario kebijakan yang dianalisis yaitu injeksi penanaman modal pada sektor pertanian, agroindustri, dan produksi yang lainnya baik yang berasal dari dalam negeri maupun asing memberikan dampak yang positif bagi peningkatan pendapatan PDB dan rumah tangga.

Makna Sederhana Ekonomi Berkelanjutan

Upaya keberlanjutan ekonomi, peningkatan investasi daerah selain pada menekan biaya ekonomi tinggi, juga harus berprinsip ekonomi berkelanjutan. Menurut Permen dalam Fauzi (2004) menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan utama mengapa pembangunan ekonomi harus berkelanjutan, yaitu: pertama, menyangkut alasan moral. Generasi kini yang menikmati sumber daya alam dan lingkungan harus memiliki kewajiban moral untuk menyisakan layanan sumber daya tersebut kepada generasi mendatang. Kedua, dimensi ekologi. Setiap kegiatan perekonomian harus tidak diarahkan pada hal yang mengancam fungsi ekologi. Ketiga, dimensi ekonomi berkelanjutan. Dimensi ekonomi berkelanjutan sampai saat ini diartikan sangat luas, tetapi sering dimaknai hanya dibatasi pada pengukuran kesejahteraan antar generasi (intergenerational welfare maximization).
Menurut Heal dalam Fauzi (2004) bahwa berkelanjutan mengandung dua dimensi yaitu: pertama, dalam dimensi waktu, hal ini berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan pada waktu yang akan datang. Kedua, dimensi interaksi antara sistem ekonomi dengan sistem sumber daya dan lingkungan. Sedangkan dari Pezzey dalam Fauzi (2004) menjelaskan bahwa keberlanjutan dapat dilihat dari sisi pengertian dinamis dan statis. Keberlanjutan statis diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dengan laju teknologi yang konstan, sedangkan keberlanjutan dinamik diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya yang tidak terbarukan dengan tingkat teknologi yang terus berubah
Oleh Fauzi (2004), Pengukuran keberlanjutan dapat dilakukan melalui pengukuran keberlanjutan lemah (weak sustainable) dan pengukuran keberlanjutan kuat (strong sustainable). Konsep pengukuran keberlanjutan dimulai dari ketersediaan stok sumber daya alam, manusia, dan capital fisik yang tidak menurun sepanjang waktu (non-declining). jika penurunan natural capital sangat esensial dan memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga kehilangannya akan sangat mengganggu pembangunan ekonomi serta adanya pertimbangan ketidakpastian yang terjadi di dalamnya, maka pengukuran strong sustainability  dapat dilakukan. Kedua pengukuran keberlanjutan tersebut tidak lain ditujukan untuk mengukur bahwa kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang tidak mengalami penurunan.