Selaian pada pengelompokan yang dijelaskan oleh UU 25/2007, kegiatan penanaman modal dapat juga diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1. Investasi Langsung (direct investment) atau Penanaman Modal Jangka panjang. Dalam kontek pengertian regulasi, UU 25/2007 hanya mengenal bentuk investasi secara langsung. Investasi langsung dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan patungan (Joint Venture Company) dengan mitra lokal, melakukan kerja sama operasi (Joint Operation Scheme) tanpa membentuk perusahaan baru, mengonversi pinjaman menjadi pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, memberikan bantuan teknis dan manajerial (technical and management assistance) maupun memberikan lisensi.
2.
Investasi tak Langsung (Indirect investment) atau portofolio Investement. Investasi tak lansung pada umumnya merupakan penanaman modal jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan pasar uang. Investasi tak langsung disebut juga investasi jangka pendek karena umumnya investasi ini bersifat jangka pendek tergantung pada fluktuasi nilai saham.
Kedua jenis investasi ini memiliki perbedaan yang relative kentara, Harjono menjelaskan bahwa terdapat tiga perbedaan antara kedua jenis investasi ini yaitu: pertama, investasi tak langsung, pemegang saham tidak memiliki control pada pengelolaan perseroan sehari-hari. Kedua, investasi tak langsung, resiko ditanggung oleh pemegang saham. Ketiga, investasi tak langsung umumnya tidak mendapat perlindungan dari hukum kebiasaan internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar